ANGGARAN DASAR KOMITE SEKOLAH
SD NEGERI I RINGIN
UPT DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN PAMOTAN
KABUPATEN REMBANG
Bismillaahirrahmaanirohiim…
Dengan nama Allah SWT, Tuhan Yang
Maha Esa
Pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Dalam penyelenggaraannya pendidikan
merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan
masyarakat.
SD Negeri I Ringin adalah salah satu satuan pendidikan yang diselenggarakan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang .Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan maka SD Negeri I Ringin membentuk suatu lembaga yang mandiri, yang menjadi mitra sekolah, beranggotakan perwakilan orang tua/ wali murid, komunitas sekolah dan juga tokoh-tokoh masyarakat yang perduli terhadap pendidikan yang selanjutnya disebut sebagai Komite Sekolah.
SD Negeri I Ringin adalah salah satu satuan pendidikan yang diselenggarakan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang .Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan maka SD Negeri I Ringin membentuk suatu lembaga yang mandiri, yang menjadi mitra sekolah, beranggotakan perwakilan orang tua/ wali murid, komunitas sekolah dan juga tokoh-tokoh masyarakat yang perduli terhadap pendidikan yang selanjutnya disebut sebagai Komite Sekolah.
Sebagai dasar acuan operasional
kegiatan, maka komite sekolah menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar ( AD ) dan
Anggaran Rumah Tangga ( ART ) Komite SD Negeri I Ringin
Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha
Esa senantiasa memberikan Rahmat dan Petunjuk dalam merealisasikan AD / ART
tersebut
ANGGARAN
DASAR
KOMITE SEKOLAH SD NEGERI I RINGIN
KOMITE SEKOLAH SD NEGERI I RINGIN
BAB
I
NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal
1
NAMA
NAMA
Organisasi ini bernama Komite
Sekolah Disebut dalam Anggaran
Dasar dengan istilah Komite Sekolah SD
Negeri I Ringin
Pasal
2
TEMPAT KEDUDUKAN
TEMPAT KEDUDUKAN
Komite Sekolah bertempat di SD
Negeri I Ringin ,Alamat Desa Ringin Kecamatan Pamotan KAbupaten Rembang, Komite
Sekolah berkedudukan di satuan pendidikan SD Negeri I Ringin
BAB
II
AZAS, VISI, MISI, TUJUAN, FUNGSI, DAN PERANAN
AZAS, VISI, MISI, TUJUAN, FUNGSI, DAN PERANAN
Pasal
3
AZAS
AZAS
Komite Sekolah berazaskan Pancasila
Pasal
4
VISI
Mengembangkan generasi penerus bermartabat, unggul dalam prestasiVISI
Pasal
5
MISI
a.
Peningkatan kualitas siswaMISI
1. Peningkatan keimanan
dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2. Mendidik anak
berprilaku sesuai dengan agama yang dianut
3. Mendidik anak untuk
menguasai teknologi dan komunikasi
4. Mendidik anak untuk
memiliki keunggulan dalam prestasi
b.
Peningkatan kualitas lembaga
1. Peningkatan profesionalisme tenaga
kependidikan
2. Peningkatan kualitas proses belajar
mengajar
3. Peningkatan sarana dan prasarana belajar
4. Peningkatan kegiatan ekstrakurikuler
5. Peningkatan system informasi manajemen
6. Peningkatan partisipasi masyarakat
7. Peningkatan pemahaman teknologi
komunikasi
Pasal
6
TUJUAN
TUJUAN
Untuk mewujudkan
visi dan ketercapaian misi dalam memanfaaatkan peluang dan menjawab tantangan
serta mengembangkan keunggulan dan meminimalisir tingkat kelemahan, maka
sekolah perlu merumuskan tujuan.
Tujuan
direncanakan secara sistematis dan berkelanjutan yang dilaksanakan melalui
tahapan jangka panjang, jankga menengah, dan jangka pendek.
Pasal
7
FUNGSI
FUNGSI
Komite Sekolah berfungsi :
- Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
- Melakukan kerja sama dengan masyarakat ( perorangan / organisasi dunia usaha/ dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
- Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diharapkan oleh masyarakat.
- Memberi masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:
1.
Kebijakan dan program pendidikan:
2. Rencana
angaran pendidikan dan belanja sekolah (RAPBS):
3.
Kriteria kinerja satuan pendidikan:
4.
Kriteria tenaga kependiidkan;
5.
Kriteria fasilitas pendidikan: dan
6. Hal-
hal lain yang berkaitan dengan pendidikan.
e.
Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna
mendukung peningkatan mutu dan
pemeratan pendidikan.
f.
Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelengaraan
pendidikan di satuan pendidikan.
g.
Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaran,
dan keluaran pendidikan di suatu pendidikan.
Pasal
8
PERANAN
PERANAN
Komite Sekolah berperan :
- Pemberi pertimbangan (Advisory Agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan di suatu pendidikan.
- Pendukung (Supporting Agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di suatu pendidikan.
- Pengontrol (Controlling Agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilasi penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di suatu pendidikan.
- Mediator antara pemerintah dan masyarakat di suatu pendidikan.
BAB
III
KEANGGOTAN DAN KEPENGURUSAN
KEANGGOTAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal
9
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Keanggotaan Komite Sekolah terdiri
dari :
1. Unsur Masyarakat dapat berasal
dari :
- Pewakilan orang tua / wali peserta didik
- Tokoh masyarakat (Ketua RT / RW/ RK, ulama,budayawan, dll)
- Anggota masyarakat yang mempunyai perhatian atau dijadikan figure untuk meningkatkan mutu pendidikan.
- Pejabat pemerintahan setempat ( Lurah, Kepolisian, dan Instansi lain )
- Dunia usaha/ industri ( Pengusaha Industri,
jasa, asosiasi, dan lain-lain).
a. Pakar pendidikan yang mempunyai perhatian pada peningkatan mutu pendidikan.
g. Organisasi profesi tenaga pendidikan (PGRI,ISPI,BMPS).
h. Perwakilan forum alumni Sekolah yang dewasa dan mandiri.
3.
Unsur dewan guru, yayasan/lembaga
penyelenggara pendidikan.
Pasal
10
KEPENGURUSAN
1. Kepengurusan Komite Sekolah,
a. Pengurus Komite
sekurang-kurangnya terdiri dari 9 orang dengan susunan sebagai berikut
1.
Ketua
2. Sekretaris
3. Bendahara
2. Sekretaris
3. Bendahara
4.
dan bidang – bidang terntentu sesuai dengan kebutuhan.
b. Masa bakti Kepengurusan
Masa bakti
kepengurusan komite sekolah selama 2 tahun dan dapat diperpanjang satu
periode.
c. Pengurus dipilih dari dan
oleh anggota secara demokratis dan terbuka dalam
musyawarah komite sekolah.
d. Jika diperlukan dapat
menunjuk atau dibantu oleh tim ahli sebagai konsultan sesuai dengan bidang
keahliannya.
e. Ketua bukan berasal dari
kepala satuan pendidikan/ketua yayasan
sekolah yang
bersangkutan.
2. Surat Keputusan Tentang Komite
Sekolah
a. Sekolah negeri diketahui
oleh Kepala sekolah dengan tembusan disampaikan kepada instansi terkait.
b. Sekolah swasta diketahui
oleh kepala sekolah dan ketua yayasan dengan tembusan disampaikan kepada
instansi terkait.
BAB
IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DAN PENGURUS
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DAN PENGURUS
Pasal
11
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Anggota Komite Sekolah mempunyai
hak :
a. Hak suara yaitu hak
memilih dan hak dipilih serta dalam pemungutan suara untuk pengambilan
keputusan
b. Hak bicara untuk
menyalurkan pendapat dan mengajukan pertanyaan
c. Hak untuk mengikuti
kegiatan baik formal maupun non formal.
2. Anggota berkewajiban untuk :
a. Mentaati semua ketentuan AD/ART
b. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik Komite Sekolah
a. Mentaati semua ketentuan AD/ART
b. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik Komite Sekolah
BAB
V
KEUANGAN
KEUANGAN
Pasal 12
SUMBER KEUANGAN
Sumber keuangan diperoleh dari :
- Pengutan/ iuran dari peserta didik atau orang tua/ walinya yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Bantuan dari pemangku kepentingan satuan pendidikan diluar peserta didik atau oran g tua/walinya.
- Bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
- Sumber lainnya yang sah.
Pasal
13
PENGGUNAAN ANGGARAN
PENGGUNAAN ANGGARAN
Penggunaan Anggaran Komite Sekolah
dana masyarakat yang dihimpun oleh komite sekolah digunakan untuk :
- Kegiatan – kegiatan yang didasarkan pada perencanaan investasi dan/ atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada standard pendidikan nasional.
- Perencanaan investasi dan/ atau operasi sebagaimana yang dimaksud pada point 1 diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan.
- Dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama Komite Sekolah.
- Dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan, sesuai dengan sumber dana.
- Tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/wali yang tidak mampu secara ekonomis.
- Menerapkan sistem subsidi silang yang diatur sendiri oleh satuan pendidikan.
- Digunakan sesuai perencanaan yang dimaksud pada point. 1
- Tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
- Sekurang – kurangnya 20 % (dua puluh persen) dari total dana pengutan peserta didik atau orang tua/walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan.
10. Tidak dialokasikan baik
secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite
sekolah/madrasah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan
pendidikan.
11. Pengumpulan, penyimpanan,
dan penggunaan dana dipertanggungjawabkan oleh Komite Sekolah secara transparan
kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik,
dan penyelenggara satuan pendidikan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan dan
perundang-undangan.
Pasal
14
BIAYA PERSONALIA
BIAYA PERSONALIA
Penggunaan
anggaran yang bersumber dari masyarakat yang dihimpun oleh komite sekolah
digunakan untuk pendanaan tambahan biaya pendidik dan tenaga kependidikan yang
diperlukan guna pemenuhan rencana pengembangan satuan pendidikan atau program
pendidikan yang diselenggarakan pemerintah menjadi bertaraf internasional
dan/atau berbasis keunggulan lokal.
Pasal
15
DANA
PENGEMBANGAN
- Satuan pendidikan dapat memiliki dana pengembangan yang terdiri atas pokok dana pengembangan dan hasil pengelolaan pokok dana pengembangan;
- Pokok dana pengembangan tidak boleh digunakan kecuali jika :
- Pengelolaan dana pengembangan mengalami kerugian;
- Dana pengembangan digunakan untuk menyelamatkan eksistensi pendidikan ketika mengalami kesulitan keuangan yang menjurus pada kepailitan; atau
- Digunakan untuk menyelamatkan satuan pendidikan ketika terkena bencana.
- Hasil pengelolaan pokok dana pengembangan dapat digunakan untuk :
- Pendanaan investasi dan/atau biaya operasi satuan pendidikan;
- Bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Pokok dan hasil dana pengembangan tidak boleh digunakan untuk :
- Dipinjamkan sebagai piutang baik langsung maupun tidak langsung dan/ atau ;
- Dijadikan jaminan utang baik langsung maupun tidak langsung.
- Dana pengembangan dikelola berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dan tidak boleh diinvestasikan pada usaha yang beresiko tinggi atau melanggar peraturan perundang-undangan.
- Dana pengembangan disimpan dalam rekening khusus dana pengembangan atas nama satuan pendidikan;
- Dana pengembangan dibukukan terpisah dari dana lain;
- Dana pengembangan dipertanggungjawabkan oleh pimpinan satuan
pendidikan kepada pemangku
kepentingan pendidikan secara periodik, tahunan, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan peraturan penyelenggara atau satuan pendidikan.
BAB
VI
MEKANISME KERJA DAN RAPAT-RAPAT
MEKANISME KERJA DAN RAPAT-RAPAT
Pasal
16
MEKANISME KERJA
MEKANISME KERJA
Mekanisme kerja diatur kemudian
dalam bentuk tata laksana/pembagian tugas
Pasal
17
RAPAT-RAPAT
RAPAT-RAPAT
Rapat-rapat terdiri dari :
1. Rapat Anggota
2. Rapat Kerja
3. Rapat Pleno
4. Rapat pengurus harian
1. Rapat Anggota
2. Rapat Kerja
3. Rapat Pleno
4. Rapat pengurus harian
BAB
VII
PERUBAHAN AD/ART DAN PEMBUBARAN KOMITE SEKOLAH
PERUBAHAN AD/ART DAN PEMBUBARAN KOMITE SEKOLAH
Pasal
18
PERUBAHAN
AD/ART
1.Keputusan perubahan AD/ART dapat
dilakukan apabila cukup alasaan yang kuat serta disetujui oleh anggota dalam rangka peningkatan efisiensi dan kewajiban
usaha komite sekolah.
2.Perubahan AD/ART Komite sekolah
dilakukan melalui Rapat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota dan
disetujui oleh lebih dari separoh jumlah yang hadir.
Pasal
19
PEMBUBARAN ORGANISASI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pembubaran organisasi komite sekolah
dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Pasal
20
Apabila Komite Sekolah secara resmi
dinyatakan bubar, maka seluruh asset organisasi komite sekolah dalam bentuk
apapun diserahkan kepada satuan pendidikan yang akan digunakan untuk
kepentingan kependidikan.
BAB
VIII
PENUTUP
Pasal 21
PENUTUP
Pasal 21
1. Anggaran dasar komite
sekolah berlaku sejak ditetapkan;
2. Dengan berlakunya AD ini
maka segala ketentuan yang terdahulu dengan sendirinya tidak berlaku.
3. Keberhasilan
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi komite sekolah ditentukan oleh niat baik,
kerja keras yang tulus komite sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan
pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan.
Pasal
22
Hal-hal yang belum diatur dalam AD
akan diatur lebih lanjut dalam ART
Ditetapkan di : Ringin
Pada Tanggal : 02 Juli 2012
Pada Tanggal : 02 Juli 2012
Ketua Komite Sekolah
Sekretaris Komite Sekolah
MASKAT
SURYADI,S.Pd.I
Mengetahui,
Kepala SD Negeri I Ringin
H.SUGIHAR
WAHYUDI,S.Pd
NIP.19600210 197911 1 003
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
KOMITE SEKOLAH
KOMITE SEKOLAH
SD
NEGERI I RINGIN
==========================================================
==========================================================
BAB
I
PEMILIHAN DAN KOMPOSISI ANGGOTA DAN PENGURUS
PEMILIHAN DAN KOMPOSISI ANGGOTA DAN PENGURUS
Pasal 1
SYARAT – SYARAT MENJADI ANGGOTA/PENGURUS KOMITE SEKOLAH
1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa;
2. Sehat jasmani dan rohani;
3. Memiliki komitmen terhadap peningkatan mutu pendidikan;
4. Menyatakan bersedia menjadi anggota komite sekolah secara tertulis;
5. Tidak menuntut imbalan (Honor);
6. Tidak cacat hukum.
2. Sehat jasmani dan rohani;
3. Memiliki komitmen terhadap peningkatan mutu pendidikan;
4. Menyatakan bersedia menjadi anggota komite sekolah secara tertulis;
5. Tidak menuntut imbalan (Honor);
6. Tidak cacat hukum.
Pasal
2
PEMILIHAN ANGGOTA
PEMILIHAN ANGGOTA
- Pemilihan anggota diawali dengan pembentukan panitia persiapan yang dibentuk oleh kepala satuan pendidikan dan/atau oleh masyarakat;
- Panitia persiapan berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan berjumlah gasal yang terdiri dari unsur guru, kepala sekolah/penyelenggara pendidikan /Yayasan, perwakilan orang tua peserta didik berdasarkan jenjang kelas yang dipilih secara demokratis, pemerhati pendidikan/alumni, tokoh masyarakat/tokoh agama, kalangan dunia usaha dan industri, pejabat pemerintah setempat, organisasi profesi tenaga kependidikan, dan unsur pengurus komite sekolah yang sudah ada;
- Panitia persiapan mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat (termasuk majelis sekolah dan komite sekolah yang sudah ada) tentang komite sekolah menurut keputusan ini.
- Panitia persiapan bertugas menyusun kriteria calon anggota, menyeleksi serta menyusun nama-nama anggota, mengumumkan calon-calon anggota.
- Memfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota berdasarkan suara terbanyak
Pasal
3
PEMILIHAN PENGURUS
PEMILIHAN PENGURUS
- Pemilihan pengurus dilakukan dalam forum musyawarah anggota
- Pemilihan pengurus ditentukan dengan suara terbanyak
- Ketentuan lebih lanjut tentang proses pemilihan diatur dalam tata tertib tentang pemilihan pengurus.
- Menyampaikan nama pengurus dan anggota komite sekolah kepada kepala sekolah untuk diteruskan keUPT Dinas Pendidikan Kecamatan Pamotan serta Tembusan Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang.
Pasal
4
KOMPOSISI ANGGOTA PENGURUS
KOMPOSISI ANGGOTA PENGURUS
- Calon anggota komite sekolah yang disepakati dalam musyawarah atau mendapat dukungan suara terbanyak melalui pemungutan suara secara langsung menjadi anggota komite sekolah sesuai dengan jumlah anggota yang disepakati dari masing-masing unsur, yakni unsur masyarakat dan unsur dewan guru dan atau yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan.
- Pengurus terdiri seorang ketua, sekretaris, bendahara dan bidang-bidang sesuai dengan kebutuhan.
- Bidang-bidang antara lain terdiri dari : bidang penggalian sumber daya sekolah, bidang pengelolaan sumber dana sekolah, bidang pengendalian kualitas pelayanan pendidikan, bidang jaringan kerjasama dan sistem informasi, bidang sarana dan prasarana, dan bidang Usaha.
- Kepengurusan dipilih dari dan oleh anggota komite sekolah
- Pemilihan kepengurusan dilakukan dalam rapat forum musyawarah anggota yang dipimpin oleh salah satu anggota atas persetujuan anggota terpilih.
Pasal
5
Ayat 1
STRUKTUR KEPENGURUSAN
Ayat 1
STRUKTUR KEPENGURUSAN
Struktur Kepengurusan Komite Sekolah
SD Negeri I Ringin Periode 2012/2014
adalah :
- Ketua : MASKAT
- Sekretaris : SURYADI,S.Pd.I
- Bendahara I : MASDUKI
Anggota / bidang – bidang :
- Bidang Penggalian Sumber Daya Sekolah
a. Shohibuddin Tamimi
- Bidang Pengelolaan Sumber Dana Sekolah
a. Nurhadi,S.Pd.I
- Bidang Pengendalian Kualitas Pelayanan Pendidikan
a. Masrukan
- Bidang Jaringan Kerja sama dan Sistem Informasi
a. Dulhadi
- Bidang Sarana Prasarana
a. Intan Tawadada.I
- Bidang Usaha
a. Moch.Masrup
Ayat
2
MEKANISME PERGANTIAN PENGURUS
MEKANISME PERGANTIAN PENGURUS
Keputusan pergantian pengurus
dilakukan dalam rapat pleno anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah
anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya lebih dari 50 % anggota yang
hadir.
Ayat
3
SEBAB – SEBAB PENGGANTIAN PENGURUS
SEBAB – SEBAB PENGGANTIAN PENGURUS
a. Berakhirnya masa bakti
b. Meninggal dunia
c. Mengundurkan diri
d. Melanggar ketentuan organisasi
b. Meninggal dunia
c. Mengundurkan diri
d. Melanggar ketentuan organisasi
BAB
II
RINCIAN TUGAS KOMITE SEKOLAH
Pasal 6
RINCIAN TUGAS KOMITE SEKOLAH
Pasal 6
- Menyelenggarakan rapat rapat sesuai dengan program yang telah ditentukan;
- Menyusun program kerja bersama-sama dengan sekolah;
- Membantu merumuskan dan menetapkan visi, misi, tujuan, dan dasar filosofi lainnya bersama-sama pihak sekolah;
- Membantu merumuskan dan menetapkan program sekolah, serta APBS bersama-sama dengan pihak sekolah;
- Berperan serta kelancaran penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di sekolah;
- Berperan serta memelihara, menumbuhkan, meningkatkan, serta mengembangkan sekolah sebagai wawasan wiyata mandala;
- Berperan serta dalam usaha peningkatan kesejahteraan sekolah, guru, staf tata usaha dan penjaga sekolah;
- Menetapkan standar pelayanan pengajaran dan pembelajaran sekolah bersama-sama dengan pihak sekolah;
- Mengembangkan potensi ke arah prestasi unggulan, baik dalam bidang akademis (Nilai tes harian, catur wulan, dan ujian akhir sekolah) maupun bidang non akademis, seperti (akhlak dan budi pekerti luhur, bahasa, seni dan olah raga, kerajinan tangan, dan ketrampilan untuk hidup). Bersama-sama dengan pihak sekolah ;
10. Menggali, menghimpun dan
megelola sumber dana dari masyarakat untuk mengembangkan dana abadi sekolah dan
peningkatan mutu sekolah.
11. Menghimpun dan mengelola
saran, masukan, bahan pemikiran dan tenaga yang berasal dari masyarakat peduli
pendidikan;
12. Mengidentifikasi
permasalahan dan pemecahannya bersama-sama pihak sekolah;
13. Memberi otonomi
professional kepada guru dalam melaksanakan pengajaran dan pembelajaran,
bimbingan serta penilaian pendidikan;
14. Memberi motivasi dan
penghargaan kepada guru dan kepada seseorang yang memiliki dedikasi yang tinggi
untuk meningkatkan mutu pendidikan.
15. Membangun kerjasama dengan
pihak lain dalam rangka upaya meningkatkan mutu pendidikan;
16. Melaksanakan pengawasan
dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan dan penggunaan keuangan sekolah;
17. Membuat laporan
pertanggungjawaban dalam pelaksanan tugas dan program kerja sekolah kepada
warga sekolah dan stakeholder;
18. Memberikan masukan
terhadap pelaksanaan dan pengembangan kurikulum, baik kurikulum nasional maupun
lokal.
BAB
III
MEKANISME RAPAT
Pasal 7
MEKANISME RAPAT
Pasal 7
- Pengurus komite sekolah melaksanakan rapat kerja pengurus sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun.
- Apabila dalam rapat pleno anggota jumlah anggota yang hadir belum mencapai quorum, maka dapat di tangguhkan selama 2 (dua ) kali 30 (tiga puluh ) menit.
- Apabila dalam tenggang waktu tersebut jumlah Anggota yang hadir belum juga memenuhi quorum, rapat di anggap syah dan dapat dilanjutkan.
- Keputusan dinyatakan syah jika disetujui lebih dari 50 % anggota yang hadir.
BAB
IV
KERJASAMA
Pasal 8
KERJASAMA
Pasal 8
- Pengurus komite sekolah dapat menjalin kerjasama dengan pihak instansi
terkait dalam rangka upaya
pencapaian tujuan kerja program kerja komite sekolah atas sepengetahuan pihak
kepala sekolah/ penyelenggaraan pendidikan/ yayasan.
- Pengurus komite sekolah memiliki hubungan tata kerja dengan sekolah lainnya , Organisasi profesi asosiasi dunia usaha dan industri dan kemasyarakatan dengan tetap harus memperhatikan dan mengedepankan ciri kemandirian demi menjaga kredibilitas Komite Sekolah.
BAB
V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
- Apabila dalam Anggaran Rumah Tangga ini terdapat ketentuan yang dianggap bertentangan dengan Anggaran Dasar maka yang berlaku adalah ketentuan Anggaran Dasar.
- Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan di atur dan ditetapkan kemudian.
- Anggaran Rumah Tangga ini disesuaikan oleh satuan pendidikan masing-masing berdasarkan karakteristik, kondisi dan kemampuan sekolah.
- Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Ringin
Pada Tanggal : 02 Juli 2012
Pada Tanggal : 02 Juli 2012
Ketua Komite Sekolah
Sekretaris Komite Sekolah
MASKAT
SURYADI,S.Pd.I
Mengetahui,
Kepala SD Negeri I Ringin
H.SUGIHAR
WAHYUDI,S.Pd
NIP.19600210 197911 1 003
JOB
DISCRIPTION ( RINCIAN TUGAS )
PENGURUS KOMITE SEKOLAH
PENGURUS KOMITE SEKOLAH
KETUA
KOMITE
- Bersama – sama pengurus lain dan anggota menyusun rencana program kerja komite sekolah;
- Mengesahkan rencana program kerja komite sekolah;
- Melaksanakan keputusan hasil musyawarah yang ditetapkan oleh anggota melalui rapat – rapat;
- Mengundang rapat – rapat harian komite sekolah kepada kepala sekolah;
- Mengkomunikasikan hasil rapat komite sekolah kepada kepala sekolah;
- Mengundang rapat pihak sekolah atas undangan kepala sekolah;
- Menghadiri rapat dinas sekolah atas undangan kepala sekolah;
- Menerima klarifikasi sumber pembiayaan sekolah yang berasal pemerintahan dan kebutuhan sekolah;
- Menerima klarifikasi persoalan yang dihadapi sekolah;
10.
Memberikan edaran, himbauan dan atau bentuk lain kepada stakeholders
11.
Mengesahkan segala keputusan komite sekolah dan atau keputusan bersama dengan
sekolah, melalui penandatanganan yang disyahkan dengan cap resmi;
12.
Mengadakan pertanggungjawaban keuangan yang dititipkan masyarakat kepada
sekolah
13.
Mengesahkan pemberian penghargaan komite sekolah kepada kepala sekolah, guru,
staf TU yang berprestasi;
14.
Memberikan perintah kepada bendahara untuk mengeluarkan / memberikan sejumlah
dana atas pengajuan sekolah;
15.
Memberikan sanksi kepada anggota pengurus yang tidak dapat menunaikan tugas dengan baik;
16.
Mengevaluasi program kerja komite sekolah;
SEKRETARIS
KOMITE
1. Membuat agenda kerja
bersama – sama ketua dan bidang yang ada;
2. Menyusun administrasi ( personil, sarana dan prasarana) serta hal yang dipandang penting;
2. Menyusun administrasi ( personil, sarana dan prasarana) serta hal yang dipandang penting;
3. Membuat dan mengedarkan
undangan rapat – rapat dibantu oleh staf yangdi tunjuk;
4. Membuat laporan – laporan
kepada pihak yang terkait;
5. Membuat notulen rapat –
rapat;
6. Mengagendakan surat masuk
dan keluar dibantu oleh staf yang ditunjuk.
BENDAHARA
KOMITE
1. Menerima , membukukan,
mengamankan dana yang diperoleh dari
bantuan
masyarakat setelah memperoleh pengesahan komite sekolah
2. Mengeluarkan dan membukukannya pengeluaran dana kepada sekolah
atas persetujuan komite
sekolah
3. Melaporkan keadaan
keuangan kepada anggota komite sekolah dan
masyarakat atas persetujuan ketua
komite sekolah
okae! mtursuwun ...
BalasHapusSangat bermanfaat..
BalasHapusmohon izin copy-paste....
Terimakasih
sangat membantu..ijin share
BalasHapusmohon izin copy
BalasHapusterima kasih, sangat bermanfaat
terima kasih sangat membantu saya,ijin copy ya
BalasHapusTerima kasih atas bantuannya, semoga bermanfaat bagi kami semoga Alloh SWT Yang akan membalas semua kebaikan bapak semuanya Amin...
BalasHapusTerima kasih atas bantuannya, semoga bermanfaat bagi kami semoga Alloh SWT Yang akan membalas semua kebaikan bapak semuanya Amin...
BalasHapussemoga bisa membantu peningkatan mutu SD Negri 1 Ringin
BalasHapusijin kopi, terima kasih