Komite Sekolah



ANGGARAN DASAR KOMITE SEKOLAH
SD NEGERI I RINGIN
UPT DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN PAMOTAN
KABUPATEN REMBANG


Bismillaahirrahmaanirohiim…
Dengan nama Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Dalam penyelenggaraannya pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
SD Negeri I Ringin  adalah salah satu satuan pendidikan yang diselenggarakan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten  Rembang .Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan maka SD Negeri I Ringin membentuk suatu lembaga yang mandiri, yang menjadi mitra sekolah, beranggotakan perwakilan orang tua/ wali murid, komunitas sekolah dan juga tokoh-tokoh masyarakat yang perduli terhadap pendidikan yang selanjutnya disebut sebagai Komite Sekolah.
Sebagai dasar acuan operasional kegiatan, maka komite sekolah menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) Komite SD Negeri I Ringin
Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan Rahmat dan Petunjuk dalam merealisasikan AD / ART tersebut












ANGGARAN DASAR
KOMITE SEKOLAH SD NEGERI I RINGIN
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Komite Sekolah   Disebut dalam Anggaran Dasar dengan  istilah Komite Sekolah SD Negeri I Ringin
Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN
Komite Sekolah bertempat di SD Negeri I Ringin ,Alamat Desa Ringin Kecamatan Pamotan KAbupaten Rembang, Komite Sekolah berkedudukan di satuan pendidikan SD Negeri I Ringin
BAB II
AZAS, VISI, MISI, TUJUAN, FUNGSI, DAN PERANAN
Pasal 3
AZAS
Komite Sekolah berazaskan Pancasila
Pasal 4
VISI
Mengembangkan generasi penerus bermartabat, unggul dalam prestasi
Pasal 5
MISI
a.      Peningkatan kualitas siswa
1.      Peningkatan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2.      Mendidik anak berprilaku sesuai dengan agama yang dianut
3.      Mendidik anak untuk menguasai teknologi dan komunikasi
4.      Mendidik anak untuk memiliki keunggulan dalam prestasi
b.      Peningkatan kualitas lembaga
1.      Peningkatan profesionalisme tenaga kependidikan
2.      Peningkatan kualitas proses belajar mengajar
3.      Peningkatan sarana dan prasarana belajar
4.      Peningkatan kegiatan ekstrakurikuler
5.      Peningkatan system informasi manajemen
6.      Peningkatan partisipasi masyarakat
7.      Peningkatan pemahaman teknologi komunikasi


Pasal 6
TUJUAN
Untuk mewujudkan visi dan ketercapaian misi dalam memanfaaatkan peluang dan menjawab tantangan serta mengembangkan keunggulan dan meminimalisir tingkat kelemahan, maka sekolah perlu merumuskan tujuan.
Tujuan direncanakan secara sistematis dan berkelanjutan yang dilaksanakan melalui tahapan jangka panjang, jankga menengah, dan jangka pendek.
Pasal 7
FUNGSI
Komite Sekolah berfungsi :
  1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  2. Melakukan kerja sama dengan masyarakat ( perorangan / organisasi dunia usaha/ dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diharapkan oleh masyarakat.
  4. Memberi masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:
1. Kebijakan dan program pendidikan:
2. Rencana angaran pendidikan dan belanja sekolah (RAPBS):
3. Kriteria kinerja satuan pendidikan:
4. Kriteria tenaga kependiidkan;
5. Kriteria fasilitas pendidikan: dan
6. Hal- hal lain yang berkaitan dengan pendidikan.
e.   Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung       peningkatan mutu dan pemeratan pendidikan.
f.    Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelengaraan pendidikan di satuan pendidikan.
g.   Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaran, dan keluaran pendidikan di suatu pendidikan.
Pasal 8
PERANAN
Komite Sekolah berperan  :
  1. Pemberi pertimbangan (Advisory Agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan di suatu pendidikan.
  2. Pendukung (Supporting Agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di suatu pendidikan.
  3. Pengontrol (Controlling Agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilasi penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di suatu pendidikan.
  4. Mediator antara pemerintah dan masyarakat di suatu pendidikan.
BAB III
KEANGGOTAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 9
KEANGGOTAAN
Keanggotaan Komite Sekolah terdiri dari :
1. Unsur Masyarakat dapat berasal dari :
  1. Pewakilan orang tua / wali peserta didik
  2. Tokoh masyarakat (Ketua RT / RW/ RK, ulama,budayawan, dll)
    1. Anggota masyarakat yang mempunyai perhatian atau dijadikan figure untuk meningkatkan mutu pendidikan.
    2. Pejabat pemerintahan setempat ( Lurah, Kepolisian, dan Instansi lain )
    3. Dunia usaha/ industri ( Pengusaha Industri,  jasa, asosiasi, dan     lain-lain).
      a.    Pakar pendidikan yang mempunyai perhatian pada peningkatan mutu pendidikan.
      g.   Organisasi profesi tenaga pendidikan (PGRI,ISPI,BMPS).
      h.    Perwakilan forum alumni Sekolah yang dewasa dan mandiri.
3.      Unsur dewan guru, yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan.

Pasal 10
KEPENGURUSAN
1. Kepengurusan Komite Sekolah,
a.   Pengurus Komite sekurang-kurangnya terdiri dari 9 orang dengan susunan sebagai berikut
1.   Ketua
2.   Sekretaris
3.   Bendahara
4.   dan bidang – bidang terntentu sesuai dengan kebutuhan.
b.   Masa bakti Kepengurusan
Masa bakti kepengurusan komite sekolah selama 2 tahun dan dapat diperpanjang  satu periode.
c.  Pengurus dipilih dari dan oleh anggota secara demokratis dan       terbuka dalam musyawarah komite sekolah.
d.  Jika diperlukan dapat menunjuk atau dibantu oleh tim ahli sebagai konsultan sesuai dengan bidang keahliannya.
e.  Ketua bukan berasal dari kepala satuan pendidikan/ketua yayasan           sekolah yang bersangkutan.
2. Surat Keputusan Tentang Komite Sekolah
a.   Sekolah negeri diketahui oleh Kepala sekolah dengan tembusan disampaikan kepada instansi terkait.
b.   Sekolah swasta diketahui oleh kepala sekolah dan ketua yayasan dengan tembusan disampaikan kepada instansi terkait.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DAN PENGURUS
Pasal 11
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Anggota Komite Sekolah mempunyai hak :
a.   Hak suara yaitu hak memilih dan hak dipilih serta dalam pemungutan suara untuk pengambilan keputusan
b.   Hak bicara untuk menyalurkan pendapat dan mengajukan pertanyaan
c.   Hak untuk mengikuti kegiatan baik formal maupun non formal.
2. Anggota berkewajiban untuk :
a. Mentaati semua ketentuan AD/ART
b. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik Komite Sekolah
BAB V
KEUANGAN

Pasal 12
SUMBER KEUANGAN
Sumber keuangan diperoleh dari :
  1. Pengutan/ iuran dari peserta didik atau orang tua/ walinya yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. Bantuan dari pemangku kepentingan satuan pendidikan diluar peserta didik atau oran g tua/walinya.
  3. Bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
  4. Sumber lainnya yang sah.
Pasal 13
PENGGUNAAN ANGGARAN
Penggunaan Anggaran Komite Sekolah dana masyarakat yang dihimpun oleh komite sekolah digunakan untuk :
  1. Kegiatan – kegiatan yang didasarkan pada perencanaan investasi dan/ atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada standard pendidikan nasional.
  2. Perencanaan investasi dan/ atau operasi sebagaimana yang dimaksud pada point 1 diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan.
  3. Dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama Komite Sekolah.
  4. Dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan, sesuai dengan sumber dana.
  5. Tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/wali yang tidak mampu secara ekonomis.
  6. Menerapkan sistem subsidi silang yang diatur sendiri oleh satuan pendidikan.
  7. Digunakan sesuai perencanaan yang dimaksud pada point. 1
  8. Tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
  9. Sekurang – kurangnya 20 % (dua puluh persen) dari total dana pengutan peserta didik atau orang tua/walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan.
10.  Tidak dialokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/madrasah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan.
11.  Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana dipertanggungjawabkan oleh Komite Sekolah secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, dan penyelenggara satuan pendidikan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
Pasal 14
BIAYA PERSONALIA
Penggunaan anggaran yang bersumber dari masyarakat yang dihimpun oleh komite sekolah digunakan untuk pendanaan tambahan biaya pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan guna pemenuhan rencana pengembangan satuan pendidikan atau program pendidikan yang diselenggarakan pemerintah menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal.
Pasal 15
DANA PENGEMBANGAN
  1. Satuan pendidikan dapat memiliki dana pengembangan yang terdiri atas pokok dana pengembangan dan hasil pengelolaan pokok dana pengembangan;
  2. Pokok dana pengembangan tidak boleh digunakan kecuali jika :
    1. Pengelolaan dana pengembangan mengalami kerugian;
    2. Dana pengembangan digunakan untuk menyelamatkan eksistensi pendidikan ketika mengalami kesulitan keuangan yang menjurus pada kepailitan; atau
    3. Digunakan untuk menyelamatkan satuan pendidikan ketika terkena bencana.
    4. Hasil pengelolaan pokok dana pengembangan dapat digunakan untuk :
      1. Pendanaan investasi dan/atau biaya operasi satuan pendidikan;
      2. Bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
      3. Pokok dan hasil dana pengembangan tidak boleh digunakan untuk :
      4. Dipinjamkan sebagai piutang baik langsung maupun tidak langsung dan/ atau ;
      5. Dijadikan jaminan utang baik langsung maupun tidak langsung.
    5. Dana pengembangan dikelola berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dan tidak boleh diinvestasikan pada usaha yang beresiko tinggi atau melanggar peraturan perundang-undangan.
    6. Dana pengembangan disimpan dalam rekening khusus dana pengembangan atas nama satuan pendidikan;
    7. Dana pengembangan dibukukan terpisah dari dana lain;
    8. Dana pengembangan dipertanggungjawabkan oleh pimpinan satuan
pendidikan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara periodik, tahunan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan penyelenggara atau satuan pendidikan.
BAB VI
MEKANISME KERJA DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 16
MEKANISME KERJA
Mekanisme kerja diatur kemudian dalam bentuk tata laksana/pembagian tugas
Pasal 17
RAPAT-RAPAT
Rapat-rapat terdiri dari :
1. Rapat Anggota
2. Rapat Kerja
3. Rapat Pleno
4. Rapat pengurus harian
BAB VII
PERUBAHAN AD/ART DAN PEMBUBARAN KOMITE SEKOLAH
Pasal 18
PERUBAHAN AD/ART
1.Keputusan perubahan AD/ART dapat dilakukan apabila cukup alasaan yang kuat serta disetujui oleh anggota dalam  rangka peningkatan efisiensi dan kewajiban usaha komite sekolah.
2.Perubahan AD/ART Komite sekolah dilakukan melalui Rapat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota dan disetujui oleh lebih dari separoh jumlah yang hadir.
Pasal 19
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pembubaran organisasi komite sekolah dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Pasal 20
Apabila Komite Sekolah secara resmi dinyatakan bubar, maka seluruh asset organisasi komite sekolah dalam bentuk apapun diserahkan kepada satuan pendidikan yang akan digunakan untuk kepentingan kependidikan.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 21
1.   Anggaran dasar komite sekolah berlaku sejak ditetapkan;
2.   Dengan berlakunya AD ini maka segala ketentuan yang terdahulu dengan sendirinya tidak berlaku.
3.   Keberhasilan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi komite sekolah ditentukan oleh niat baik, kerja keras yang tulus komite sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan.
Pasal 22
Hal-hal yang belum diatur dalam AD akan diatur lebih lanjut dalam ART
       Ditetapkan di : Ringin
       Pada Tanggal :  02 Juli 2012
         Ketua Komite Sekolah                                             Sekretaris Komite Sekolah


                   MASKAT                                                               SURYADI,S.Pd.I

           Mengetahui,
Kepala SD Negeri I Ringin




H.SUGIHAR WAHYUDI,S.Pd
NIP.19600210 197911 1 003








ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOMITE SEKOLAH
SD NEGERI I RINGIN
==========================================================
BAB I
PEMILIHAN DAN KOMPOSISI ANGGOTA DAN PENGURUS

Pasal 1
SYARAT – SYARAT MENJADI ANGGOTA/PENGURUS KOMITE SEKOLAH
1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Sehat jasmani dan rohani;
3. Memiliki komitmen terhadap peningkatan mutu pendidikan;
4. Menyatakan bersedia menjadi anggota komite sekolah secara tertulis;
5. Tidak menuntut imbalan (Honor);
6. Tidak cacat hukum.
Pasal 2
PEMILIHAN ANGGOTA
  1. Pemilihan anggota diawali dengan pembentukan panitia persiapan yang dibentuk oleh kepala satuan pendidikan dan/atau oleh masyarakat;
  2. Panitia persiapan berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan berjumlah gasal yang terdiri dari unsur guru, kepala sekolah/penyelenggara pendidikan /Yayasan, perwakilan orang tua peserta didik berdasarkan jenjang kelas yang dipilih secara demokratis, pemerhati pendidikan/alumni, tokoh masyarakat/tokoh agama, kalangan dunia usaha dan industri, pejabat pemerintah setempat, organisasi profesi tenaga kependidikan, dan unsur pengurus komite sekolah yang sudah ada;
  3. Panitia persiapan mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat (termasuk majelis sekolah dan komite sekolah yang sudah ada) tentang komite sekolah menurut keputusan ini.
  4. Panitia persiapan bertugas menyusun kriteria calon anggota, menyeleksi serta menyusun nama-nama anggota, mengumumkan calon-calon anggota.
  5. Memfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota berdasarkan suara terbanyak
Pasal 3
PEMILIHAN PENGURUS
  1. Pemilihan pengurus dilakukan dalam forum musyawarah anggota
  2. Pemilihan pengurus ditentukan dengan suara terbanyak
  3. Ketentuan lebih lanjut tentang proses pemilihan diatur dalam tata tertib tentang pemilihan pengurus.
  4. Menyampaikan nama pengurus dan anggota komite sekolah  kepada kepala sekolah untuk diteruskan  keUPT Dinas Pendidikan Kecamatan Pamotan  serta Tembusan Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang.
Pasal 4
KOMPOSISI ANGGOTA PENGURUS
  1. Calon anggota komite sekolah yang disepakati dalam musyawarah atau mendapat dukungan suara terbanyak melalui pemungutan suara secara langsung menjadi anggota komite sekolah sesuai dengan jumlah anggota yang disepakati dari masing-masing unsur, yakni unsur masyarakat dan unsur dewan guru dan atau yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan.
  2. Pengurus terdiri seorang ketua, sekretaris, bendahara dan bidang-bidang sesuai dengan kebutuhan.
  3. Bidang-bidang antara lain terdiri dari : bidang penggalian sumber daya sekolah, bidang pengelolaan sumber dana sekolah, bidang pengendalian kualitas pelayanan pendidikan, bidang jaringan kerjasama dan sistem informasi, bidang sarana dan prasarana, dan bidang Usaha.
  4. Kepengurusan dipilih dari dan oleh anggota komite sekolah
  5. Pemilihan kepengurusan dilakukan dalam rapat forum musyawarah anggota yang dipimpin oleh salah satu anggota atas persetujuan anggota terpilih.
Pasal 5
Ayat 1
STRUKTUR KEPENGURUSAN
Struktur Kepengurusan Komite Sekolah SD Negeri I Ringin  Periode  2012/2014 adalah :
  1. Ketua               : MASKAT
  2. Sekretaris        : SURYADI,S.Pd.I
  3. Bendahara I    : MASDUKI
Anggota / bidang – bidang :
  1. Bidang Penggalian Sumber Daya Sekolah
a. Shohibuddin Tamimi
  1. Bidang Pengelolaan Sumber Dana Sekolah
a. Nurhadi,S.Pd.I
  1. Bidang Pengendalian Kualitas Pelayanan Pendidikan
a. Masrukan
  1. Bidang Jaringan Kerja sama dan Sistem Informasi
a. Dulhadi
  1. Bidang Sarana Prasarana
a. Intan Tawadada.I
  1. Bidang Usaha
a. Moch.Masrup
Ayat 2
MEKANISME PERGANTIAN PENGURUS
Keputusan pergantian pengurus dilakukan dalam rapat pleno anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya lebih dari 50 % anggota yang hadir.
Ayat 3
SEBAB – SEBAB PENGGANTIAN PENGURUS
a. Berakhirnya masa bakti
b. Meninggal dunia
c. Mengundurkan diri
d. Melanggar ketentuan organisasi

BAB II
RINCIAN TUGAS KOMITE SEKOLAH
Pasal 6
  1. Menyelenggarakan rapat rapat sesuai dengan program yang telah ditentukan;
  2. Menyusun program kerja bersama-sama dengan sekolah;
  3. Membantu merumuskan dan menetapkan visi, misi, tujuan, dan dasar filosofi lainnya bersama-sama pihak sekolah;
  4. Membantu merumuskan dan menetapkan program sekolah, serta APBS bersama-sama dengan pihak sekolah;
  5. Berperan serta kelancaran penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di sekolah;
  6. Berperan serta memelihara, menumbuhkan, meningkatkan, serta mengembangkan sekolah sebagai wawasan wiyata mandala;
  7. Berperan serta dalam usaha peningkatan kesejahteraan sekolah, guru, staf tata usaha dan penjaga sekolah;
  8. Menetapkan standar pelayanan pengajaran dan pembelajaran sekolah bersama-sama dengan pihak sekolah;
  9. Mengembangkan potensi ke arah prestasi unggulan, baik dalam bidang akademis (Nilai tes harian, catur wulan, dan ujian akhir sekolah) maupun bidang non akademis, seperti (akhlak dan budi pekerti luhur, bahasa, seni dan olah raga, kerajinan tangan, dan ketrampilan untuk hidup). Bersama-sama dengan pihak sekolah ;
10.  Menggali, menghimpun dan megelola sumber dana dari masyarakat untuk mengembangkan dana abadi sekolah dan peningkatan mutu sekolah.
11.  Menghimpun dan mengelola saran, masukan, bahan pemikiran dan tenaga yang berasal dari masyarakat peduli pendidikan;
12.  Mengidentifikasi permasalahan dan pemecahannya bersama-sama pihak sekolah;
13.  Memberi otonomi professional kepada guru dalam melaksanakan pengajaran dan pembelajaran, bimbingan serta penilaian pendidikan;
14.  Memberi motivasi dan penghargaan kepada guru dan kepada seseorang yang memiliki dedikasi yang tinggi untuk meningkatkan mutu pendidikan.
15.  Membangun kerjasama dengan pihak lain dalam rangka upaya meningkatkan mutu pendidikan;
16.  Melaksanakan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan dan penggunaan keuangan sekolah;
17.  Membuat laporan pertanggungjawaban dalam pelaksanan tugas dan program kerja sekolah kepada warga sekolah dan stakeholder;
18.  Memberikan masukan terhadap pelaksanaan dan pengembangan kurikulum, baik kurikulum nasional maupun lokal.
BAB III
MEKANISME RAPAT
Pasal 7
  1. Pengurus komite sekolah melaksanakan rapat kerja pengurus sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun.
  2. Apabila dalam rapat pleno anggota jumlah anggota yang hadir belum mencapai quorum, maka dapat di tangguhkan selama 2 (dua ) kali 30 (tiga puluh ) menit.
  3. Apabila dalam tenggang waktu tersebut jumlah Anggota yang hadir belum juga memenuhi quorum, rapat di anggap syah dan dapat dilanjutkan.
  4. Keputusan dinyatakan syah jika disetujui lebih dari 50 % anggota yang hadir.
BAB IV
KERJASAMA
Pasal 8
  1. Pengurus komite sekolah dapat menjalin kerjasama dengan pihak instansi
terkait dalam rangka upaya pencapaian tujuan kerja program kerja komite sekolah atas sepengetahuan pihak kepala sekolah/ penyelenggaraan pendidikan/ yayasan.
  1. Pengurus komite sekolah memiliki hubungan tata kerja dengan sekolah lainnya , Organisasi profesi asosiasi dunia usaha dan  industri dan kemasyarakatan dengan tetap harus memperhatikan dan mengedepankan ciri kemandirian demi menjaga kredibilitas Komite Sekolah.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
  1. Apabila dalam Anggaran Rumah Tangga ini terdapat ketentuan yang dianggap bertentangan dengan Anggaran Dasar maka yang berlaku adalah ketentuan Anggaran Dasar.
  2. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan di atur dan ditetapkan kemudian.
  3. Anggaran Rumah Tangga ini disesuaikan oleh satuan pendidikan masing-masing berdasarkan karakteristik, kondisi dan kemampuan sekolah.
  4. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.

        Ditetapkan di : Ringin
       Pada Tanggal :  02 Juli 2012
         Ketua Komite Sekolah                                             Sekretaris Komite Sekolah


                   MASKAT                                                               SURYADI,S.Pd.I

           Mengetahui,
Kepala SD Negeri I Ringin





H.SUGIHAR WAHYUDI,S.Pd
NIP.19600210 197911 1 003





JOB DISCRIPTION ( RINCIAN TUGAS )
PENGURUS KOMITE SEKOLAH
KETUA KOMITE
  1. Bersama – sama pengurus lain dan anggota menyusun rencana program kerja komite sekolah;
  2. Mengesahkan rencana program kerja komite sekolah;
  3. Melaksanakan keputusan hasil musyawarah yang ditetapkan oleh anggota melalui rapat – rapat;
  4. Mengundang rapat – rapat harian komite sekolah kepada kepala sekolah;
  5. Mengkomunikasikan hasil rapat komite sekolah kepada kepala sekolah;
  6. Mengundang rapat pihak sekolah atas undangan kepala sekolah;
  7. Menghadiri rapat dinas sekolah atas undangan kepala sekolah;
  8. Menerima klarifikasi sumber pembiayaan sekolah yang berasal pemerintahan dan kebutuhan sekolah;
  9. Menerima klarifikasi persoalan yang dihadapi sekolah;
10.  Memberikan edaran, himbauan dan atau bentuk lain kepada stakeholders
11.  Mengesahkan segala keputusan komite sekolah dan atau keputusan bersama dengan sekolah, melalui penandatanganan yang disyahkan dengan cap resmi;
12.  Mengadakan pertanggungjawaban keuangan yang dititipkan masyarakat kepada sekolah
13.  Mengesahkan pemberian penghargaan komite sekolah kepada kepala sekolah, guru, staf TU yang berprestasi;
14.  Memberikan perintah kepada bendahara untuk mengeluarkan / memberikan sejumlah dana atas pengajuan sekolah;
15.  Memberikan sanksi kepada anggota pengurus yang tidak dapat menunaikan tugas    dengan baik;
16.  Mengevaluasi program kerja komite sekolah;
SEKRETARIS KOMITE
1.   Membuat agenda kerja bersama – sama ketua dan bidang yang ada;
2. Menyusun administrasi ( personil, sarana dan prasarana) serta hal yang     dipandang penting;
3.   Membuat dan mengedarkan undangan rapat – rapat dibantu oleh staf yangdi tunjuk;
4.   Membuat laporan – laporan kepada pihak yang terkait;
5.   Membuat notulen rapat – rapat;
6.   Mengagendakan surat masuk dan keluar dibantu oleh staf yang ditunjuk.
BENDAHARA KOMITE
1.   Menerima , membukukan, mengamankan dana yang diperoleh dari
bantuan     masyarakat setelah memperoleh pengesahan komite sekolah

2.   Mengeluarkan dan membukukannya pengeluaran dana kepada sekolah
atas  persetujuan komite sekolah

3.   Melaporkan keadaan keuangan kepada anggota komite sekolah dan
masyarakat atas persetujuan ketua komite sekolah





8 komentar:

  1. Sangat bermanfaat..
    mohon izin copy-paste....
    Terimakasih

    BalasHapus
  2. mohon izin copy
    terima kasih, sangat bermanfaat

    BalasHapus
  3. terima kasih sangat membantu saya,ijin copy ya

    BalasHapus
  4. Terima kasih atas bantuannya, semoga bermanfaat bagi kami semoga Alloh SWT Yang akan membalas semua kebaikan bapak semuanya Amin...

    BalasHapus
  5. Terima kasih atas bantuannya, semoga bermanfaat bagi kami semoga Alloh SWT Yang akan membalas semua kebaikan bapak semuanya Amin...

    BalasHapus
  6. semoga bisa membantu peningkatan mutu SD Negri 1 Ringin
    ijin kopi, terima kasih

    BalasHapus